Daerah

Uang Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Subang Belum Cair

×

Uang Insentif Petugas Pemulasaraan Jenazah Covid-19 di Subang Belum Cair

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Petugas pemulasaraan dan pemakaman jenazah positif Covid-19 di Kabupaten Subang, belum menerima uang insentif sejak awal 2021.

Padahal, tugas mereka cukup berat dan berisiko tinggi terpapar Covid-19. Jadwal kerja mereka juga cukup padat, karena kasus Covid-19 terus menimbulkan korban kematian.

Para petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 di RSUD Subang setiap hari harus bekerja mulai pagi hingga malam. Sebelum melaksanakan tugas, petugas pun wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:  Bey Machmudin Janji akan Teruskan Kepemimpinan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dengan Amanah

Peningkatan kasus Covid-19 belakangan ini juga membuat petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 harus bekerja lebih berat. Mereka mengurusi 10 hingga 15 jenazah setiap hari, bahkan pernah hingga 20 jenazah.

Tentunya insentif senilai Rp1,6 juta setahun sangatlah berharga, meski tidak sebanding dengan risiko dalam pemulasaran jenazah Covid-19.

Dalih pemerintah ketika ditanyakan hal itu hanya sebatas menjawab masih dalam proses. Padahal, insentif ini belum cair sejak enam bulan terakhir. Tapi apa boleh buat, jenazah tetap harus dipulasara dengan baik.

Baca Juga:  Hujan Deras Akibatkan Longsor di Jalur Utama Garut-Bandung, Arus Lalin Sempat Terganggu

Sementara insentif dari pemerintah pusat hanya untuk dokter serta perawat dan tidak sampai menyentuh petugas pemulasaraan dan pemakaman. Padahal, mereka juga sebagai ujung tombak ketika ada pasien meninggal karena Covid-19

“Kami berharap agar pemerintah pusat juga memperhatikannya, karena insentif bagi kami sangatlah berarti,” petugas pemulasaraan, Heri Hartono, Jumat (2/7/2021), dikutip dari iNews.

Baca Juga:  Tiga Bagian Rumah Yang Kadang Lupa Dibersihkan 

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, insentif bagi para petugas pemulasaraan dan pemakaman masih dalam proses. Saat ini prosesnya sedang ada di Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang.

“Jika sudah lolos di Irda diperkirakan seminggu kemudian akan segera cair. Nilai insentif yang diberikan pun menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki pemkab,” katanya. (Red)

Tinggalkan Balasan