Soal Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien COVID-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.

“Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga,” tulis Ridwan Kamil di instgram pribadinya, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga:  BMKG: Gempa Bumi Belum Dapat Diprediksi, Jangan Termakan Isu

Dia menegaskan, pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban.

“Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Kurir Hingga Bandar Obat Keras Ilegal di Sukabumi

Setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut, Ridwan Kamil langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.

“Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Duga Penyebab Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Karena Kebocoran Pipa

Ridwan Kamil pun mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien COVID-19 di wilayahnya.

“Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar,” tandasnya. (Red)