Pasundan

Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Hasilkan Rp600 Juta, ke Mana Uangnya?

×

Pelanggar PPKM Darurat di Indramayu Hasilkan Rp600 Juta, ke Mana Uangnya?

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRAMAYU – Total denda pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencapai lebih setengah miliar rupiah dari 108 pelanggar baik berupa badan hukum maupun perorangan.

“Total denda pelanggar PPKM darurat yang sudah terkumpul itu Rp601 juta lebih,” kata Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rochman di Indramayu, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga:  TKI Disiksa Majikan, Begini Kondisinya

Menurutnya total denda yang telah diputuskan dari tindak pidana ringan berupa pelanggaran PPKM darurat di Kabupaten Indramayu, itu semua akan masuk ke kas negara langsung tanpa perantara mana pun.

“Tidak ada uang denda di instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian atau instansi lainnya. Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” tuturnya.

Ia mengatakan denda yang terkumpul tersebut, didapatkan dari awal PPKM darurat hingga hari Jumat (16/7/2021), di mana para pelanggarnya bervariasi mulai dari perorangan, badan hukum, dan juga perusahaan besar.

Baca Juga:  Kismis Al Hakim Purwakarta Wadah Masyarakat Dalami Ilmu Agama

Selain itu denda yang diputuskannya juga mulai dari yang terendah hingga tertinggi, di mana pada hari Jumat (16/7/2021) terdapat dua perusahaan yang melanggar PPKM darurat didenda masing-masing Rp30 juta.

“Total yang kita kenakan denda itu sebanyak 108 pelanggar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemilik Warung di Tasikmalaya Ini Sembunyikan Puluhan Miras di Bawah Tempat Tidur

Ia menambahkan dari 108 pelanggar empat di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari, di mana ada satu pelanggar yang belum dieksekusi, dikarenakan menjalani isolasi mandiri.

Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan