Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

BANDUNG – Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Baca Juga:  Waduh! Seorang ODGJ di Banjaranyar Ciamis Ngamuk dan Bakar Rumah

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari ini (14/9/2021).

Baca Juga:  Geger! Seorang Petani di Sukaresmi Cianjur Ditemukan Tewas, Korban Pembunuhan?

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19, yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

Baca Juga:  Pakar Sebut 3M dan 3T Harus Dilakukan Meski Sudah Ada Vaksin

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)