Seorang IRT di Labuhanbatu Nekat Lanjutkan Usaha Suaminya Jualan Narkoba

JABARNEWS | LABUHANBATU – Dalam sepekan, Polres Labuhanbatu berhasil meringkus enak orang pengedar narkoba, salah satunya seorang ibu rumah tangga (IRT).

Dari penangkapan para tersangka, berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 100.80 gram.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubag Humas AKP Murniati mengatakan, para tersangka diamankan, yakni Boby (24), Arman (25), Topan (23), Sutan (26), Dimas (21) dan seorang IRT, Ningsih (44).

Baca Juga:  Program Gempungan Bisa Selesaikan Kebutuhan Masyarakat

Baca Juga: Begini Tips Hemat Ala Orang Kaya Agar Uang Cepat Terkumpul

Baca Juga: Duh! Puluhan Rumah di Nyalindung Kabupaten Sukabumi Rusak Akibat Pergerakan Tanah

 “Para tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” katanya, Selasa 7 Desember 2021.

Kata dia, penangkapan berawal dari adanya peredaran narkoba di Jalan WR Supratman, Desa Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dari seorang tersangka Boby dengan barang bukti sabu seberat 6,20 Gram.

Baca Juga:  Anggota KKI yang Ditetapkan Joko Widodo Tak Diakui PDGI Cs

Baca Juga: 39 Organisasi Pengelola Zakat Terjun Tangani Korban Erupsi Gunung Semeru

Baca Juga: Uu Ruzhanul UlumSebut Radikalisme dan Ketahanan Keluarga Jadi Tantangan Pemuda Hari Ini

“Dari penangkapan Bobby, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ucap Muriati.

Baca Juga:  Polri Buka Penerimaan Anggota Tahun 2022 Jalur Akpol dan Bintara

Masih kata dia, penangkapan Ningsih dilakukan setelah personil melakukan under cover by. Akhirnya IRT tersebut ditangkap di Jalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Kamis 2 Desember 2021.

Dari tangan tersangka disita narkoba jenis sabu seberat 6,10 Gram.

“Terhimpit ekonomi, Ningsih melanjutkan usaha suaminya yang kini sudah ditahan di lapas dalam kasus peredaran narkoba,” bilangnya. (Ptr)