Waduh! Dokter di Cianjur Ini Lakukan Praktik Ilegal, Pasien Ada yang Meninggal Dunia

Ilustrasi dokter lakukan praktik ilegal. (Foto: lifepack.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang dokter asal Jakarta berhasil diamankan Polres Cianjur terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal.

Bahkan, praktik ilegal dokter yang berinisial LC ini menyebabkan pasien yang ditanganinya meninggal dunia setelah disuntik.

Baca Juga:  Soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Ketua SPSI: Kami Menolak karena Merugikan Buruh

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihanya menangkap dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ajak Meriahkan Penyelenggaraan G20 dengan Cara Kreatif Lewat TikTok

“LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban,” kata Doni di Cianjur, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  Sebanyak 150 Karung Sampah Ditunkan dari Atas Gunung Gede Pangrango Cianjur

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC. Sehingga langsung dilakukan pengembangan, dan LC ditangkap di Jakarta.