Waduh! Dokter di Cianjur Ini Lakukan Praktik Ilegal, Pasien Ada yang Meninggal Dunia

Ilustrasi dokter lakukan praktik ilegal. (Foto: lifepack.id).

Tersangka diketahui sudah beberapa kali menjalankan praktik penyuntikan terhadap korban yang merupakan langganannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri menyampaikan, tersangka saat ini sudah ditahan, setelah menjalani pemeriksaan terkait statusnya hanya dokter umum bukan dokter spesialis, dan memiliki obat psikotropika tanpa izin, serta melakukan malapraktik hingga menyebabkan korban tewas.

Baca Juga:  IKIAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Gempa Cianjur

“Kami mengamankan barang bukti berupa dua botol Diazepam dan Midazolam, tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara,” ucap Ali.

Baca Juga:  Warga Sekitar Taman Baca Ciganea Purwakarta Cemas Longsor Susulan

Sebelumnya, RSUD Cimacan mendapat pasien yang merupakan wisatawan yang tengah menikmati liburan di kawasan Cipanas.

Pasien datang dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, diduga setelah mendapat suntikan psikotropika yang diketahui diberikan tersangka.

Baca Juga:  Marak Bank Emok di Cianjur, Legislator Ungkap Faktor Penyebabnya