Daerah

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

×

Tekor! Target Pajak di Pangandaran Tidak Tercapai, Rugi Rp12,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak. (Foto: flazztax.com).

JABARNEWS | PANGANDARAN – Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran mencatat, target realisasi pajak di daerah Pangandaran pada tahun 2021 ini tidak tercapai.

Kabid Pendataan dan Pendaftaran Badan Pengelola Keuangan Daerah Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran hanya mampu menyerap 78,69 persen dari total 11 jenis pajak.

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Pangandaran, Terasa hingga Wilayah Ciamis

Dia menyebut total target pajak tahun 2021 senilai Rp58.020.065.000,00. Namun yang tercapai hanya Rp45.656.494.083,00 atau 78,69 persen saja.

“Artinya ada sekitar Rp12.363.570.917,00 pajak yang tidak terserap,” kata Dadang di Pangandaran, Senin (3/12/2021).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi; Jadi Ketua RT Saja Saya Siap

Dia menjelaskan, jenis pajak yang dikelola Pemerintah Kabupaten Pangandaran antara lain restoran, hotel, reklame, tempat hiburan, mineral, penerangan jalan, PBB, sarang walet, dan bera atas perolehan tanah dan bangunan.

Baca Juga:  Adanya Tambang Batu Sebabkan Penyakit ISPA Bagi Warga Sukatani
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan