Korupsi Rp22,7 Triliun, Dua Orang Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Ilustrasi - Korupsi. (Net)

JABARNEWS | JAKARTA – Dua orang mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

Baca Juga:  Baru Semester I 2023, KPK Sudah Terima 2.707 Laporan Dugaan Korupsi di Instansi Pemerintah

Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto menyampaikan vonis itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa 4 Januari 2022 malam.

Majelis hakim dalam perkara tersebut terdiri atas Ignatius Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Muhatorm, dan Mulyono Dwi Purwanto.

Baca Juga:  Yana Mulyana Nikmati Tahun Baru di Lapas Sukamiskin, KPK Beberkan Hal Ini

Vonis terhadap Bachtiar Effendi tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Bachtiar divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga:  Bulan Mei 2023, KPK Klaim Selamatkan Aset Negara Hingga Rp154,10 Miliar

Bachtiar Effendi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta dengan memperhitungkan barang bukti dan dokumen yang disita, dan bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi akan dipidana 4 tahun penjara.