Daerah

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

×

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Sang Predator Santriwati Dapat Balasan Setimpal

Sebarkan artikel ini
Karikatur Herry Setiawan Dituntut Hukuman Mati. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sang predator seksual yang tega memperkosa 13 santriwati Herry Wirawan, mendapat tuntutan setimpal atas perbuatannya yakni tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Kafe di Jalan Jalan HZ Mustofa Kota Tasik Disegel Buntut Pesta Miras, Pengelola: Kami Kecolongan

Jaksa penuntut menganggap tuntutannya tersebut sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut disampaikan saat sidang lanjutan atas terdakwa Herry Wirawan, yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Harap Generasi Muda Bisa Kenal Kampung Adat di Jabar, Ini Kata Ridwan Kamil

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” tegas Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Menurut Asep, tuntutan tersebut sebagai komitmen dan efek jera kepada pelaku predator seksual yang dinilai telah merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Tahapan Pilwalkot 2024 Diluncurkan, Tren Partisipasi Pemilih Kota Bandung Masih Terbaik
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan