Daerah

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

×

Selain Hukuman Mati, Herry Wirawan Diganjar Tuntutan Kebiri Kimia

Sebarkan artikel ini
Karikatur selain hukuman mati, Herry Wirawan diganjar tuntutan kebiri kimia. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) melayangkan tuntutan setimpal terhadap terdakwa Herry Wirawan, oknum pengajar yang telah memperkosa belasan santriwati didiknya di Bandung.

Hal tersebut disampaikannya saat gelaran sidang lanjutan pembacaan tuntutan Di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:  Draft Rancangan Peraturan Tentang Kode Etik, DPRD Kota Bandung Tunggu Jawaban Gubernur

Dalam tuntutannya JPU menuntut tiga poin yakni hukumam mati, hukuman kebiri kimia sebagai tambahan, serta identitas terdakwa yang dipublikasikan sebagai efek jera.

Baca Juga:  Waspada Kesehatan Saat Musim Hujan Sesuai Zodiak Anda

“Hukuman tambahan berupa kebiri kimia,” tegas Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Dikutip dari situs Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia ke tubuh, dalam hal ini adalah pelaku kejahatan seksual usia di bawah umur.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Rekayasa Sejumlah Ruas Jalan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan