JABARNEWS | KAB CIREBON – Tim Tekab 852 Polres Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Karangsembung berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga empat pelaku dan satu pelaku DPO perkara tindak pidana, pencurian dengan pemberatan.
Ke empat pelaku yakni, berinsial RR, warga Blok Anjun Desa Sigong Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, CS (32) warga blok 6 Desa Cangkuang Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, JA (40) warga blok 3 Desa Jatipiring Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, CA (36) blok Kapling dusun 1 Rt. 04/02 Desa Karanganyar Kecamatan, Karangwareng, Kabupaten Cirebon, dan satu pelaku RO (35) warga desa Sumber Lor Kecamatan Babakan, Kabupten Cirebon (DPO)
“Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 07 Pebruari 2018 diketahui sekira pukul 06.00 wib di Desa Seuseupan Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon telah terjadi perkara diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku yang masih dalam penyelidikan,”ujar Kapolres Cirebon melalui Kasatreskrim Polres Cirebon, Sabtu (10/2/2018).
Diduga pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela rumah milik korban kemudian masuk dan mengambil 1 (satu) buah Laptop, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi dan 1 (satu) ekor burung jalak suren.
“Selanjutnya pada saat bangun tidur korban mengetahui telah terkadi pencurian. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil diperkirakan sebesar Rp. 6.500 000.00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan melapor ke Polsek Karangsembung guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Reskrim AKP Reza Arifian.
Kronologis penangkapan para pelaku berawal adanya laporan warga, kemudian dilakukan penyelidikan dan dari bahan keterangan data yang ada diketahui mengarah kepada keberadaan pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku dibeberapa tempat berbeda.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Karang sembung guna penyidikan lebih lanjut,” singkatnya. (Kirno)
Jabarnews | Berita Jawa Barat