Daerah

Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

×

Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

JABARNEWS | BANJAR – Pemerintah Kota Banjar saat ini tidak memiliki pemasukan daerah dari retrebusi perisinan.

Hal tersebut dikarenakan Kota Banjar belum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi perizinan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:  Memilih Program KPR Bank BJB Saat Ini adalah Keputusan yang Tepat

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar Ajat Sudrajat mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk tahun 2022.

Baca Juga:  Warga Karawang Ada Info Loker Posisi Operator Produksi di PT JGemilang Jaya Berkarya, Gajinya Diatas 5 Juta

Dari 16 raperda yang masuk dalam Propemperda tersebut salah satunya yaitu raperda tentang retribusi perizinan PBG.

“Untuk raperda retribusi persetujuan bangunan gedung itu sudah masuk ke Propemperda 2022,” kata Ajat dikutip dari HR-Online, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:  Disperindag Jabar Pastikan Kebutuhan Pokok Jelang Nataru Aman Meski Fluktuatif
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan