Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah

Ilustrasi Belum Ada Perda PBG Jadi Alasan Retribusi Perizinan di Kota Banjar Nol Rupiah. (Foto: Smart Legal).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pemerintahan STISIP Bina Putera Banjar Sidak Firmadi menyampaikan, pelayanan perizinan PBG masih gratis atau nol rupiah. Hal itu karena belum adanya Perda yang mengatur terkait dengan retribusi izin PBG.

Baca Juga:  Pertamina Kembali Temukan SPBU Nakal di Wilayah Karawang, Ini Sanksinya

Menurutnya, hal tersebut harus segera disikapi serius oleh pemerintah dan DPRD Kota Banjar.

Jika kondisi tersebut berlangsung lama, lanjut Sidik, maka pemerintah Kota Banjar yang akan dirugikan sampai Perda itu terbentuk. Hal itu karena pihak pemerintah akan kehilangan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penerbitan izin PBG.

Baca Juga:  Dishub Jabar Klaim Arus Mudik Lebaran 2023 Lancar, Benarkah?

“Pemerintah Kota Banjar dan DPRD Kota Banjar harus memiliki target untuk secepatnya membahas dan menetapkan Perda tentang retribusi perizinan PBG,” ucap Sidik.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Ingin Guru Bangun Hubungan Emosional dengan Siswa, Ternyata Ini Tujuannya

Sidik menuturkan peristiwa serupa pernah terjadi saat ada kekosongan penarikan retribusi ketika Banjar Convention Hall (BCH) telah selesai dibangun.