Di Rumah Singosari, Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar

Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. (istimewa).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Seorang pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Pematangsiantar di sebuah rumah di Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, penggrebekan sebuah rumah di Jalan Singosari atas adanya infomasi tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Dibayar Rp200 Juta, PMI Asal Madura Selundupkan Sabu dari Malaysia Lewat Jalur Asahan

“Dari penggrebekan diamankan seorang laki-laki atas nama Anjasmara (31) diduga pengedar narkoba,” katanya, Selasa (18/1/2022).

Kata dia, tersangka ditangkap saat berada dalam rumah mencoba kabur ke dapur sambil membuang bungkusan. Begitu diambil bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu sebanyak 18 paket dengan berat 2,98 gram dan uang Rp 1,5 juta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jajal Kendaraan Listrik Bekas Motor Bebek, Ini Keunggulannya

“Tersangka mengakui narkoba yang ditemukan miliknya,” ungkap Rusdi.