Daerah

Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

×

Langgar Perda, Lima Mini Market di Purwakarta Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP dan DKUPP Kabupaten Purwakarta, saat melakukan penindakkan terhadap mini market yang melanggar. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Beberapa minimarket ditegur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta karena melanggar aturan jam operasional.

Peringatan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal itu dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta bersama Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), DPMTPSP setempat.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Batasi Jam Buka Rumah Makan Selama Ramadhan, Lihat Waktunya Disini!

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, pada DKUPP Kabupaten Purwakarta, Wita Gusrianita, mengatakan, pihaknya masih menemukan minimarket yang melanggar jam beroperasi melebihi ketentuan.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Satpol PP Purwakarta Gencar Razia Prokes

“Kendati sudah diberlakukan aturan jam operasional, tapi di lapangan masih banyak ditemukan minimarket yang melanggar. Masih ada ditemukan minimarket yang ada di Kabupaten Purwakarta melanggar jam operasional yang ditetapkan,” ungkap Wita, pada Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Komitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Untuk itu, lanjut dia, DKUPP Kabupaten Purwakarta bersama Satpol PP langsung mengambil tindakan dengan pemberian sanksi administratif di beberapa minimarket yang nakal.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234

Tinggalkan Balasan