PT MUJ Ingin Penambahan Modal untuk Pengembangan Bisnis, DPRD Jabar Bilang Begini

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi Rafael Situmorang, S.H melaksanakan Sosialisasi Raperda No.10 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar yang dilaksanakan di Neglasari Villa Jl. Sirnarasa No. 37B Cibabat Cimahi, Kamis (3/1/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H mengundang direksi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ).

Undangan tersebut untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal.

Baca Juga:  BIJB Kertajati Menggeliat, DPRD Jabar Ingatkan Peluang Besar Bagi Investor

Rafael mengatakan, pihaknya ingin menyerap masukan dari para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjadi pertimbangan Raperda tersebut yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  DPRD Jawa Barat Terima Audiensi Aliansi Pergerakan Islam Jabar Terkait Penolakan Pembangunan Patung Bung Karno

“Kami menyerap aspirasi terhadap raperda untuk menjadi perda nantinya,” kata Rafael saat Sosialisasi Raperda di Kota Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal pada PT MUJ beserta bentuk hukumnya, yang dimana BUMD tersebut merupakan salah satu penyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi.

Baca Juga:  Untuk Tingkatkan Produksi Pertanian, DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Hal Ini