PT MUJ Ingin Penambahan Modal untuk Pengembangan Bisnis, DPRD Jabar Bilang Begini

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi Rafael Situmorang, S.H melaksanakan Sosialisasi Raperda No.10 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar yang dilaksanakan di Neglasari Villa Jl. Sirnarasa No. 37B Cibabat Cimahi, Kamis (3/1/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Rafael Situmorang, S.H mengundang direksi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas Hulu Jabar (MUJ).

Undangan tersebut untuk membahas mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 tentang penyertaan modal.

Baca Juga:  Legislator Jabar Ini Sodorkan Kriteria Caleg Berkualitas, Apa Saja?

Rafael mengatakan, pihaknya ingin menyerap masukan dari para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut untuk menjadi pertimbangan Raperda tersebut yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga:  Sukses Jalankan Tugas Kemanusiaan, Spirit Respons Cepat akan Diterapkan Seluruh Perangkat Daerah di Jabar

“Kami menyerap aspirasi terhadap raperda untuk menjadi perda nantinya,” kata Rafael saat Sosialisasi Raperda di Kota Cimahi, Kamis (3/2/2022).

Menurutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta penyertaan modal pada PT MUJ beserta bentuk hukumnya, yang dimana BUMD tersebut merupakan salah satu penyumbang Penghasilan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi.

Baca Juga:  Cegah Potensi Kendala Pemilu 2024, DPRD Jabar: KPU Harus Siapkan Langkah Antisipatif