Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bagian Divisi Hukum dan Kepatuhan PT MUJ, Gema Akbar menanggapi hal tersebut. Menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengusulkan dua Raperda.
“Kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan dengan DPRD Jabar termasuk dinas di provinsi. Sebenernya kami ada mengusulkan ada 2 perda,” kata Gema.
Dua Raperda tersebut menurut Gema mengenai lingkup kegiatan usaha dan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah tertuang Perda No. 14 Tahun 2013 dan No. 10 Tahun 2014.
“Pertama bidang usaha, yaitu pembentukan badan usaha milik daerah bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang sudah ada di Perda Nomor 14 Tahun 2013,” ucap Gema.
Mengenai Raperda ini, pihaknya ingin mengembangkan usahanya dan mengembangkan bisnis yang kini sudah mendirikan anak perusahaan di lima saham yang berbeda.