PT MUJ Ingin Penambahan Modal untuk Pengembangan Bisnis, DPRD Jabar Bilang Begini

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan I Kota Bandung dan Kota Cimahi Rafael Situmorang, S.H melaksanakan Sosialisasi Raperda No.10 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Migas Hulu Jabar yang dilaksanakan di Neglasari Villa Jl. Sirnarasa No. 37B Cibabat Cimahi, Kamis (3/1/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Bagian Divisi Hukum dan Kepatuhan PT MUJ, Gema Akbar menanggapi hal tersebut. Menurutnya hingga saat ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan DPRD Jabar dan Pemerintah Provinsi Jabar dalam mengusulkan dua Raperda.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Menyoroti BPR di Jawa Barat yang Bermasalah

“Kami sudah melakukan beberapa kali pembahasan dengan DPRD Jabar termasuk dinas di provinsi. Sebenernya kami ada mengusulkan ada 2 perda,” kata Gema.

Dua Raperda tersebut menurut Gema mengenai lingkup kegiatan usaha dan penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah tertuang Perda No. 14 Tahun 2013 dan No. 10 Tahun 2014.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Program Sambung Rasa DIY Patut di Contoh

“Pertama bidang usaha, yaitu pembentukan badan usaha milik daerah bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang sudah ada di Perda Nomor 14 Tahun 2013,” ucap Gema.

Baca Juga:  Pendapatan Retribusi Parkir Kurang Maksimal DPRD, Dishub Harus Punya Inovasi

Mengenai Raperda ini, pihaknya ingin mengembangkan usahanya dan mengembangkan bisnis yang kini sudah mendirikan anak perusahaan di lima saham yang berbeda.