Tiga Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Amankan 23 Paket

Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | PEMATANGSIANTAR – Polres Pematangsiantar meringkus dua orang pengedar narkoba di Jalan Perak, Gang Kinantan, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya mengatakan, kedua tersangka Januwar (46) da Fauzi (32) warga Kota Pematangsiantar ditangkap saat berada di Jalan Perak.

Baca Juga:  Polisi di Sukabumi Gencar Lakukan Razia Miras Jelang Nataru

“Dari kedua tersangka disita sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu seberat 2,44 gram dan uang Rp600.000,” katanya, Selasa (8/2/2022).

Kata dia, dari interogasi tersangka mengaku narkoba tersebut mereka peroleh dari seorang bandar berinisial B. Namun saat dilakukan pengembangan, polisi tidak menemukan B.

Baca Juga:  Kemarin, Belasan Rumah di Cianjur Rusak Akibat Diguncang Gempa Bumi

“Saat dilakukan pengembangan, bandar berinisial B tidak ditemukan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pematangsiantar,” ucap Rusdi.