Sekolah Juara

Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

×

Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

Sebarkan artikel ini
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Garut.

Ketiga Jenderal NII yang ditangkap terkait kasus makar itu selanjutnya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Limbangan Garut Mengeluhkan Soal Penurunan Daya Beli Masyarakat

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga:  Kabar Baik! Ada insentif Pajak Bagi Pemilik Kendaraan yang Masuk Kategori Ini

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Duh, Oknum Polisi di Garut Tidak Masuk Kerja 200 Hari dan Terbukti Maling Motor 4 Kali
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan