Usai Ditangkap Polres Garut, Begini Kelanjutan Perkara Tiga Jenderal NII

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. (Humas Polres Garut)

JABARNEWS | GARUT – Polres Garut melimpahkan kasus tiga Jenderal NII (Negara Islam Indonesia) ke Kejaksaan Negeri Garut.

Ketiga Jenderal NII yang ditangkap terkait kasus makar itu selanjutnya akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Hari Pahlawan: Gambar Ismail Marzuki Ditampilkan di Google Doodle, Ini Profilnya

“Sudah dilimpahkan,” kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, di Garut, Rabu (9/2/2022), seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan Polres Garut sudah melakukan tindakan hukum dengan memeriksa dan menahan ketiga Jenderal NII yakni UJ (50), JK (50), dan Sod (48) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.

Baca Juga:  Presiden Jokowi beri Gelar Pahlawan Nasional Untuk 4 Tokoh Ini

Status berkas perkara ketiga tersangka itu, kata dia, sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri Garut, untuk selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Garut.

Baca Juga:  Heboh Dikabarkan Hilang, Seorang Gadis di Ciamis Ini Ternyata Tidur di Kos-kosan