Daerah

Bareskrim Polri Menggerebek Ruko di Kosambi Bandung, Kantor Pinjol Illegal?

×

Bareskrim Polri Menggerebek Ruko di Kosambi Bandung, Kantor Pinjol Illegal?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Penggerebekan. (Polri.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim dari Bareskrim Polri menggerebek sebuah bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 9 Februari 2022.

Melansir Radio PRFM, informasi tentang penggerebekan itu pertama kali tersiar dari laporan warga yang melintas di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada Rabu sore.

Baca Juga:  Lima ASN Karawang Terancam Sanksi Usai Bolos di Hari Pertama Kerja Pascalibur Lebaran

Warga pertama kali melaporkan peristiwa penggerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB.

Merujuk laporan warga, Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri merupakan bangunan yang berada di Jalan A Yani Nomor 51, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Sungguh Tragis, 8 Ibu Hamil Di Purwakarta Terjangkit HIV-Aids

Pantauan warga di lokasi kejadian, beberapa unit komputer diamankan tim Bareskrim Polri dari sebuah ruko yang berada di kawasan Kosambi tersebut.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca di Bandung Raya Rabu 29 Maret 2023, Berikut Informasinya
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan