Bareskrim Polri Menggerebek Ruko di Kosambi Bandung, Kantor Pinjol Illegal?

Ilustrasi - Penggerebekan. (Polri.go.id)

JABARNEWS | BANDUNG – Tim dari Bareskrim Polri menggerebek sebuah bangunan berbentuk rumah toko (ruko) di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 9 Februari 2022.

Melansir Radio PRFM, informasi tentang penggerebekan itu pertama kali tersiar dari laporan warga yang melintas di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada Rabu sore.

Baca Juga:  Darurat Sampah di Bandung Raya: TPA Sarimukti Overload, Capai 942 Ton per Hari

Warga pertama kali melaporkan peristiwa penggerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung pada pukul 16.00 WIB.

Merujuk laporan warga, Ruko yang digerebek tim Bareskrim Polri merupakan bangunan yang berada di Jalan A Yani Nomor 51, Kelurahan Kebon Pisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:  Pamer Mesin Pengolahan Sampah, Bupati Dadang Supriatna; Dua Tahun Lagi Bandung Tak Perlu TPA

Pantauan warga di lokasi kejadian, beberapa unit komputer diamankan tim Bareskrim Polri dari sebuah ruko yang berada di kawasan Kosambi tersebut.

Baca Juga:  Wah! Wisata Kelas Dunia di Garut Segera Diresmikan, Disini Lokasinya