Holywings Dapat Izin Usaha di Kota Bogor, Begini Kesepakatannya

Holywings (Instagram @Holywingsgroup)

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kota Bogor menjelaskan terkait izin usaha Holywings yang diberikan karena pemiliknya menyatakan siap menyesuaikan dengan tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen serta selaras dengan nilai kearifan lokal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach, mengatakan Holywings telah menyanggupi untuk mengubah konsep kafe supaya sesuai dengan kondisi di Kota Hujan tersebut.

Baca Juga:  Buntut Kecurangan PPDB di Bogor, Bima Arya Copot Pejabat Disdik hingga Kepsek

“Jadi begini, Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan,” kata Agus Agustian Syach di Kota Bogor, Kamis 10 Februari 2022.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Turun Tangan Tangani Aksi Demo Mahasiswa Tolak BBM

Kesanggupan itu disampaikan pemilik Holywings Ivan Tanjaya kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor, tambahnya.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol. Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B dengan kadar hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar di atas 20 persen hingga 55 persen; sementara untuk minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Baca Juga:  Kota Bogor Bakal Punya Pusat Kuliner Rasa, Disini Lokasinya