Selundupkan PMI Ilegal, Seorang IRT di Batubara Ditangkap Polres Tanjungbalai

Salah satu agen PMI ilegal diamankan Polres Tanjungbalai.(istimewa)

JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan seorang pria asal Kabupaten Batubara, Sumatra Utara ditangkap Polres Tanjungbalai. Diduga terlibat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan terhadap Mis dan Nas alias Yasir (35) keduanya warga Kabupaten Batubara terkait penyelundupan PMI ilegal ke negara Malaysia.

Baca Juga:  Pihak Kampus Beberkan Kronologi Mahasiswa ITB Tewas Saat Ujicoba Pesawat Tanpa Awak

“Keduanya di duga terlibat penyelundupan PMI ilegal di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara,” katanya, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:  Arus Mudik di Batu Bara Padat dan Merayap, Volume Kendaraan Meningkat 200 Persen

Dijelaskannya, penangkapan Mis dan Yasir yang berperan mencari orang sebagai PMI untuk diberangkatkan ke Malaysia. Setelah Polres Tanjung Balai melakukan penggerebekan salah satu rumah tempat penampungan PMI ilegal di Lingkungan 5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Jalan Access Road Inalum Rusak Parah, Warga Batu Bara Resah

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap dia.