Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Ilustrasi - Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

JABARNEWS | MEDAN – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa perkara pembunuhan bapak dan abang kandung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga:  Hari Ini Polres Cirebon Kota Laksanakan Operasi Zebra Tahun 2018

Melansir Tvonenews, tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. 

Baca Juga:  Mayat Perempuan di Arcamanik, Polisi Sebut Korban Tewas Dicekik

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Sri. 

Baca Juga:  Ngeri! Pria di Medan Bawa Parang Naik Atap Rumah, Warga Nyanyikan Lagu Selamat Ulang Tahun

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.