Daerah

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

×

Terdakwa Pembunuh Bapak dan Abang Kandung di Medan Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pembunuhan. (iStockphoto/Marccophoto)

JABARNEWS | MEDAN – Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20), terdakwa perkara pembunuhan bapak dan abang kandung dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/2/2022). 

Baca Juga:  Saat Salat Tawarih, 5 Unit Rumah di Medan Terbakar

Melansir Tvonenews, tuntutan terhadap Arsad dibacakan oleh JPU Sri Yanti Lestari dalam persidangan yang digelar secara video conference (online) di hadapan majelis hakim diketuai Hendra Utama Sutardodo. 

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. 

Baca Juga:  Nelayan di Wilayah Pesisir Utara Karawang Keluhkan Pendangkalan Muara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas JPU Sri. 

Baca Juga:  Bupati Serdang Bedagai Ingatkan Kunci Sukses dalam Meraih Kesuksesan, Apa Itu?

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5

Tinggalkan Balasan