Nasional

Jadi Kontroversi, Muncul Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

×

Jadi Kontroversi, Muncul Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminah Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi pro dan kontra.

Baca Juga:  Mahfud MD Ingatkan Pimpinan Parpol dan DPR: Jangan Abaikan Konstitusi Demi Kekuasaan

Atas diberlakukannya aturan tersebut memunculkan penolakan dari banyak pihak, diantaranya munculnya petisi penolakan aturan tersebut.

Adapun judul petisi yang dibuat oleh Suharti Ete yakni “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jamin Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

Pada 11 Februari 2022 pukul 12.10 WIB dalam website change.org. Petisi penolakan JHT cair di usia 56 tahun, telah diteken oleh 116 ribu orang.

Baca Juga:  Diseminasi Manfaat Jamsostek Bagi Tenaga Pendidik Keagamaan Jawa Barat

Sasaran petisi ditujukan kepada sang Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan