Jadi Kontroversi, Muncul Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

Ilustrasi Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminah Hari Tua (JHT), yang hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun menjadi pro dan kontra.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang, Mantan Wadir RS Bhakti Husada dipidana Pihak yang Rumah Sakit

Atas diberlakukannya aturan tersebut memunculkan penolakan dari banyak pihak, diantaranya munculnya petisi penolakan aturan tersebut.

Adapun judul petisi yang dibuat oleh Suharti Ete yakni “Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun”.

Baca Juga:  Kota Bandung Gelontorkan Dana Rp240 Miliar per Tahun untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat

Pada 11 Februari 2022 pukul 12.10 WIB dalam website change.org. Petisi penolakan JHT cair di usia 56 tahun, telah diteken oleh 116 ribu orang.

Baca Juga:  Prabowo Subianto dan Ridwan Kamil Semakin Mesra, PAN Mulai Panas: Kita Dorong Erick Thohir!

Sasaran petisi ditujukan kepada sang Menteri Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Presiden Joko Widodo (Jokowi).