Begini Kronologis Bayi Diambil Saudara dan Minta Tebusan Rp25 Juta di Tasikmalaya, Kok Bisa Gitu?

Ilustrasi penemuan bayi dalam kardus. (Foto: bundakonicare.com).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Peristiwa bayi yang diambil oleh saudara dan saat akan diambil orang tua bayi tersebut diminta tebusan Rp25 juta saat ini terus berlanjut.

Baca Juga:  Sebaiknya Dihindari Pemudik, Ini Tiga Titik Rawan Macet di Tasikmalaya

Sebelumnya, pasangan Enung dan Pipin melahirkan seorang bayi pada 9 Desember 2021 lalu. Kemudian, bayi mereka diambil oleh saudara suaminya.

Namun saat hendak diambil kemabali, saudaranya itu meminta uang tebusan sebesar Rp25 juta.

Baca Juga:  Hari Juang TNI AD Kodim 0608/Cianjur Laksanakan Upacara

Atas kejadian tersebut, kemudian Enung dan Pipin mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dapat Arahan dari Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

Enung Siti Jenab yang merupakan ibu kandung bayi tersebut menceritakan niat awal bayinya diambil oleh saudara suaminya.