Bejad! Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berusia 5 Tahun

Pelaku saat digiring Polisi untuk dilakukan pemeriksaan. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang pria berinisial D (33) warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta karena melakukan pencabulan.

Ironisnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun yang merupakan anak tirinya sendiri.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup & Persalinan Istri Almarhum MA

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Purwakarta, IPDA Kadek Ayu Vicka Permata Citradiwi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial D, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga:  Hingga Oktober 2023, Karhutla di Majalengka Capai 135 Kejadian

Awalnya, kata dia, perbuatan cabul itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi hendak buang air kecil, kemudian pelaku menghampirinya.

“Saat korban berada di kamar mandi, kemudian pelaku berpura-pura menceboki korban yang tengah buang air kecil. Jadi pelaku ini, seolah-olah mengajarkan bagaimana cara menceboki anak tersebut, tapi tidak wajar karena terlalu lama dalam hal menceboki korban,” jelas Vicka sapaan akrab Kanit PPA saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Curi Sparepart Motor, Seorang Pemuda di Purwakarta Diamankan Polsek Bungursari