JABARNEWS | PURWAKARTA – Dua belas pensiunan PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta belum terima gaji pensiunan yang menjadi haknya.
Mereka telah purna bakti atau pensiun dari Perumda Air Minum (PDAM) Purwakarta per tahun 2021.
Sepeserpun belum pernah menerima gaji pensiunan sebagaimana yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah selesai masa tugas.
Padahal, selama masa bekerja, para pensiunan itu telah menunaikan kewajibannya memberikan iuran sebesar lima persen dari PhDP (Penghasilan Dasar Pokok).
Baca Juga: Empat Orang Anggota XTC 'Mesantren' di Sel Setelah Mengeroyok Pelajar SMA di Kota Bandung
Iuran itu dipotong otomatis saat penerimaan gaji oleh bagian keuangan, yang mestinya dibayarkan kepada Dapenma Pamsi.