Daerah

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

×

Hanya Butuh 10 Hari, Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus 13 Pencuri Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi Maling motor. (Foto: Pos Kupang).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Sebanyak 13 pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Tasikmalaya berhasil diamankan polisi dalam operasi kejahatan kendaraan (Jaran) yang dilakukan selama 10 hari dari 17-26 Februari 2022.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, ke-13 tersangka tersebut ditahan di di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Singaparna.

Baca Juga:  Motif Pembungan Bayi di Culamega Tasikmalaya Terungkap, Malu Gara-gara Hamil Duluan?

Dia menyebutkan, diantara para pelaku ada yang berkomplot. Yaitu komplotan spesialis pencuri traktor milik petani, yang terdiri dari enam orang.

Baca Juga:  Lemah! Belum Juga Mulai, Giring Ganesha Sudah Mundur dari Pencapresan 2024

“Mereka yang komplotan itu EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24) dan DG (16). Si YE dan JN ternyata residivis. Mereka biasa beroperasi di Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis juga,” kata Rimsyahtono, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Soroti Kasus Menonjol Tahun 2024: Laka Lantas dan Tindak Pidana Jadi Fokus Utama

Komplotan tersebut terjaring setelah melancarkan aksi pencurian traktor di Kampung Cikembang, Desa Lengkongbarang, Kecamatan Cikatomas, pada Jumat (18/2/2022) dini hari.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan