Daerah

Pelaku Pembacokan Gus Farid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

×

Pelaku Pembacokan Gus Farid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku berinsial S (33) pembacokan KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya dikutip dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Berharap Pesantren Bisa Tingkatkan Daya Saing Usahanya

Ia menerangkan, peristiwa pembacokan Gus Farid terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban tengah zikir di Musala Pesantren An Nur, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Kronologi Polisi Gadungan Peras Warga Depok hingga Rp10 Juta

Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksinya karena tidak menyukai kegiatan zikir yang dilakukan oleh korban. Pelaku juga memandang kegiatan korban dianggap menyimpang atau berbeda dengan yang difahaminya.

Baca Juga:  Kronologi Warga Indramayu Geruduk Polsek Cikedung Usai Maling Dilepas, Kini Pelaku Kembali Ditangkap

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Gus Farid) tersebut,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan