Pelaku Pembacokan Gus Farid Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku berinsial S (33) pembacokan KH Farid Ashr Waddahr atau Gus Farid terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya dikutip dari akun Instagram @humaspolda.jabar, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:  Terima Dana Hibah Kemendikbudristek, Unisba Diseminasikan Hasil Penelitian dan PKM Terkait MBKM

Ia menerangkan, peristiwa pembacokan Gus Farid terjadi pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB ketika korban tengah zikir di Musala Pesantren An Nur, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Tegas, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Perintahkan Usut Tuntas Kasus Pembacokan Gus Farid

Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksinya karena tidak menyukai kegiatan zikir yang dilakukan oleh korban. Pelaku juga memandang kegiatan korban dianggap menyimpang atau berbeda dengan yang difahaminya.

Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme, Relawan Penanggulangan Bencana Berkumpul di Purwakarta

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi dari masyarakat, tersangka memiliki paham yang berbeda, sehingga tidak menyukai pelaksanaan wirid (kegiatan Gus Farid) tersebut,” katanya.