Gasak Mobil Milik Sopir Taksi Online, Warga Ciamis Jadi Penghuni Sel Mapolresta Bandung

Polisi menangkap AH pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver taksi online. (Foto; dok humas polda jabar)

JABARNEWS | BANDUNG – AH (22) warga Kabupaten Ciamis terpaksa harus mendekam di Mapolresta Bandung. Ini karena pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir taksi online pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi penumpang taksi online untuk menggasak harta benda dan kendaraan milik korban. Ketika beraksi, pelaku sengaja memesan taksi online dengan rute perjalanan dari Cilengkrang, Kota Bandung menuju Ciparay, Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Di Kabupaten Bekasi, BPD Dipilih Langsung Oleh Warga Desa

“Jadi tersangka ini memang benar memesan taksi online melalui aplikasi Indriver dari wilayah Cilengkrang Kota Bandung menuju Ciparay Kabupaten Bandung,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:  Diajak Karaoke dan Mabuk, Janda di Kabupaten Bandung Tak Hanya Diperkosa Bergilir

Setelah sampai tujuan di Jalan Mekarsari, Kampung Loa Sari RT 003/RW 015, Desa Mekarsari Kecamatan Ciparay. Pelaku merasa bingung dan meminta korban untuk meneruskan perjalanan sampai berjam-jam, hingga akhirnya menemukan jalan kecil yang berdekatan dengan area persawahan.

Baca Juga:  Wah! Uu Ruzhanul Ulum Ingin Maju di Pilgub Jabar, Ada Dorongan dari Tokoh Sunda?

“Setelah sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban,” katanya.