Daerah

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

×

Boleh Diagunkan Untuk Modal Usaha, Bupati Serahkan 23 Sertifikat Tanah Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Cirebon H. Imron saat menyerahkan sertifikat kepada warga secara simbolis. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Bupati Cirebon, Imron, menyerahkan 23 sertifikat tanah secara gratis bagi warga yang kurang mampu. Penyerahan tersebut dilakukan bagi warga yang berada di Desa Sampiran Kecamatan Talun, Senin (28/03/2022).

Usai menyerahkan bantuan sertifikat, Imron menjelaskan, sebetulnya ada 52 sertifikat tanah untuk warga Desa Sampiran. Namun baru 23 sertifikat yang selesai. Sementara sisanya sedang diproses dan tidak lama lagi akan beres.

Baca Juga:  PMI Asal Cirebon Terus Meningkat, Imron Minta Pekerja Migran Ikuti Prosedur Ini

“Jadi di Desa Sampiran itu hanya tinggal 29 sertifikat rumah lagi yang sedang di proses. Tapi dalam waktu dekat juga akan selesai prosesnya,”katanya.

Baca Juga:  Diduga Lupa Matikan Api di Tungku, Sebuah Dapur dan Kandang Domba di Kecamatan Bojong Purwakarta Ludes Terbakar

Ia juga meminta kepada warga yang rumahnya sudah memiliki sertifikat, untuk bisa menjaga dengan baik sertifikat bantuan Pemkab Cirebon tersebut. Kalaupun butuh modal usaha, sertifikat itu bisa diagunkan ke Bank. Asalkan mampu memperhitungkan kemampuan untuk mencicil pinjaman bank tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 31 Jalan Rusak di Cirebon Mulai Diperbaiki, Imron Bilang Begini

“Digunakan boleh-boleh saja, asalkan mampu mengangsurnya. Jangan diagunkan saja, tapi uangnya untuk kebutuhan sehari-hari ya. Tapi silahkan, uangnya untuk modal usaha,”katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan