Nasional

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

×

Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
Pendeta Saifuddin Ibrahim. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | JAKARTA – Polisi resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka kepada Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  Aman, Vaksin Tidak Akan Membatalkan Puasa

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Siber,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Ia menerangkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Baca Juga:  Guru Honorer Akan Gelar Aksi 20 Februari

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Rieke Vera Routinsulu melaporkan Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya Pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Quran.

Baca Juga:  Aww! Napoleon Bonaparte Tunggu Pendeta Saifuddin Dipenjara: Ku Jilat Saja Dia
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan