Daerah

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

×

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Diminta Tutup Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menggandeng 17 perusahaan (BUMD, BUMN, perusahaan swasta) dalam pengananan gelombang ke-3 pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung meminta pengelola tempat hiburan untuk tidak beroperasi selama Ramadan 2022. Bila nekad beroperasi, maka akan disegel.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulayana mengatakan, selama Ramadan tempat hiburan malam dilarang beroperasi. Pelarangan ini berlaku sejak H-1 Ramadana hingga H+4 Idulfitri.

Baca Juga:  Bey Machmudin Jamin Perayaan Natal di Jabar Berjalan Aman dan Penuh Kebahagiaan

Lanjutnya, pihaknya telah menginstruksikan kepada tim satgas Covid-19 untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam. Bila melanggar, akan ada tindak tegas dari aparat.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Warga Diimbau Jangan Panic Buying

“Ya kalau ada yang melanggar aturan ini tentu (tempat hiburan) kami segel. Bagi tempat-tempat makan boleh buka hanya jangan terlalu mencolok. Kami juga tetap hargai mereka yang tak berpuasa (agama lain),” katanya, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Soal Pungli Penerbitan SK KGB, KCD Wilayah IV Bilang Begini

Ia menambahkan, ada sejumlah aturan pada Ramadan tahun ini. Mulai dari penambahan jam operasional untuk tempat-tempat yang melayani jasa drive thru menjadi 24 jam.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan