Komnas HAM Ingatkan Pelabelan PKI Tanpa Proses Peradilan Tidak Boleh Terjadi

Komnas HAM mendukung Panglima TNI yang memperbolehkan anak PKI gabung TNI. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi peringatan keepada semua pihak terkait praktik penghukuman atau pelabelan bagi orang-orang yang dituduh sebagai PKI.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pelebelan PKI tersebut tanpa proses peradilan tidak boleh kembali terjadi.

Baca Juga:  BPS Cirebon Gelar Rakor Sosialisasi Sensus Penduduk 2020

“Pada masa orde baru banyak sekali orang tanpa proses peradilan dituduh PKI. Itu menyedihkan,” kata Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (3/4/2022).

Baca Juga:  Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tewasnya Brigadir J Akan Diungkap Minggu Ini

Taufan menyebutkan bahwa dirinya beberapa waktu lalu berkunjung ke Eropa sempat bertemu dengan orang-orang PKI dan orang yang dituduh PKI. Saat ini, mereka sudah lanjut usia (lansia).

Baca Juga:  Karena Perubahan Ini, Unsika Karawang Kini Bisa Kelola Keuangan Secara Mandiri

Mereka, lanjut Taufan, tidak bisa atau diperbolehkan pulang ke Tanah Air. Alasannya, karena dianggap pro-Soekarno atau dicap PKI.