Mulai 5 April PT KAI Daop 3 Cirebon, Terapkan Aturan baru Naik KA Jarak Jauh

Pelanggan transportasi Kereta Api yang turun di stasiun Kejaksan Kota Cirebon. (Foto : Abdul Rohman/ Jabarnews)

JABARNEWS I CIREBON – Mulai 5 April 2022 aturan terbaru naik KA jarak jauh yang telah vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Peraturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.

Baca Juga:  Berikut Daftar Nama-Nama Korban Kereta Api Tabrak Microbus di Serdang Bedagai

“Bagi Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,”kata Suprapto selaku Manager humas PT KAI Daop 3 Cirebon. Selasa (05/04/2022)

Baca Juga:  Gempa M 3,9 di Nias Selatan, Getaran Terasa di Mandailing Natal

Hal itu dilakukan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca Juga:  Ini Makna Hari Santri Dimata Pj Bupati Purwakarta: Harus Jadi Contoh yang Baik

“Jadi hasil datanya dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding, “katanya.