Presiden Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022

Presiden Jokowi. (foto: setkab)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah memutuskan hari libur nasional, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara jadwal cuti bersama diputuskan pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Baca Juga:  Alasan Polisi Tembakan Water Cannon ke Massa Aksi Demonstrasi di Depan DPR RI

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai mengelar rapat kabinet di Istana Negara Jakarta, Rabu (6/4).

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga:  KPU Jabar Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan 3M di Pilkada 2020

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga:  Ada Segudang Perubahan Dalam Aplikasi Google Photos, Yuk Perbarui

Presiden Jokowi menjelaskan, cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.