Karyawan Swasta Wajib Tahu, Ternyata Begini Cara Menghitung THR

Ilustrasi pencairan THR. (Foto: Hipwee).

JABARNEWS | BANDUNG – Tunjangan hari raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Baca Juga:  Pemerintah Larang PNS Terima Hadiah THR hingga Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik

THR ini wajib dibayarkan perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri atau lebaran.

Namun, bagaimana cara menghitung THR yang harus diterima oleh para karyawan?

Baca Juga:  Perusahaan di Garut 97 Karyawannya Perempuan, Langsung Dipuji Atalia Praratya

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR adalah berbeda-beda sesuai kriteria karyawan.

Baca Juga:  Mudahkan Warga Jabar Tukar Pecahan Uang Kecil, BI Jabar Hadirkan Layanan Serambi Rupiah Ramadan

Dalam SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker tersebut dijelaskan juga tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.