Nasional

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

×

Beredar Kabar, Kini Ibadah Haji dan Umroh Dikenakan Pajak? Berikut Penjelasan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Jamaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum Pandemi. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Memasuki tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru mengenai pemasukan negara melalui pajak.

Terbaru, aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu mengenai pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.

Baca Juga:  Akhir 2021, Kemenkeu Catat Dana Pemda di Bank Capai Rp113,38 Triliun

Salah satunya yang menjadi sorotan yaitu pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.

Baca Juga:  Bey Machmudin Sebut Bandara Kertajati Siap Terbangkan 13.000 Calon Jemaah Haji

Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.

Baca Juga:  Polisi Ini Dapat Penghargaan Dari Kapolri Karena Ikhlas Dalam Pengabdiannya

Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan