JABARNEWS | JAKARTA – Memasuki tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan baru mengenai pemasukan negara melalui pajak.
Terbaru, aturan yang ditetapkan pemerintah yaitu mengenai pajak pertambahan nilai alias PPN atas penyerahan jasa kena pajak tertentu.
Salah satunya yang menjadi sorotan yaitu pengenaan PPN atas jasa perjalanan ke tempat lain yang menjadi bagian dari perjalanan ibadah keagamaan.
Kebijakan baru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota DPRD Seluruh Indonesia Bakal Demo di Gedung DPR RI, Minta Naik Gaji?
Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen.