Sah, Pemerintah Naikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Tahun Ini Jadi Rp39,8 Juta

Jemaah haji
Para calon jemaah haji Indonesia berangkat ke tanah suci saat sebelum pandemi Covid-19. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengesahkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji reguler tahun ini.

Biaya perjalanan ibadah haji yang pada tahun 2020 sebesar Rp31,4 juta, kini naik menjadi Rp 38,3 juta per jemaah. Namun demikian biaya ibadah haji tersebut tergantung embarkasi.

Baca Juga:  Tolak RUU Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD Jabar

“Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04, terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Besaran Biaya Ibadah Haji 2022, Kemenag Usul Rp45 Juta Per Orang

Seperti diketahui, calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Innalillahi, Sultan Cirebon Arief Natadiningrat Tutup Usia

Namun, para calon jemaah yang akan berangkat tidak dibebani untuk membayar selisih harga antara Bipih tahun 2020 dan tahun 2022.