Hore, PNS dan PPPK di Pemkab Purwakarta Dapat THR Hari Ini

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada hari ini, Jumat (22/4/2022).

Kabar kepastian THR akan cair ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muchamad Nurcahja.

Baca Juga:  Ambu Anne Geser 34 Pejabat di Lingkungan Pemkab Purwakarta, Berikut Daftarnya

Ia mengatakan, bahwa THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta akan menerima secara serentak pada Jumat (22/4/2022). Hal ini sesuia dengan instruksi dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Syarat Pensiun Dini PNS dan Cara Pengajuannya

“Sesuai arahan Bupati pembayaran THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan serentak pada Jumat esok, 22 April 2022,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:  Cellica Nurrachadiana Ingin PPPK di Karawang Tunaikan Tanggungjawab dengan Amanah

Nurcahja menyebutkan, pemberian THR ini untuk 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta. Total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar.