Nasional

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

×

Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Sebarkan artikel ini
Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para pekerja tak perlu lagi menunggu usia 65 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah belum lama ini telah merevisi aturan klaim Jaminan Jari Tua (JHT) yang sebelumnya menyatakan bahwa pencairan JHT harus menunggu usia 65 tahun.

Baca Juga:  Usai Kalahkan Curacao Dua Kali, Shin Tae-yong Minta Lawan yang Lebih Kuat, Ini Alasannya

Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, aturan sebelumnya yang dianggap kontroversi.

Baca Juga:  Penganugerahan Paritrana Award kepada Dua Perusahaan di Kota Depok

Poin penting dalam Permenaker nomor 4 ini adalah mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Minta Peserta 56 Tahun Segera Cairkan JHT, Baca Infonya Disini

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan