Tak Perlu Lagi Menunggu Usia 65 Tahun, Inilah Cara dan Syarat Pencairan JHT

Cara dan syarat pencairan JHT. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Para pekerja tak perlu lagi menunggu usia 65 tahun untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pemerintah belum lama ini telah merevisi aturan klaim Jaminan Jari Tua (JHT) yang sebelumnya menyatakan bahwa pencairan JHT harus menunggu usia 65 tahun.

Baca Juga:  Selama 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Telah Bayar Klaim Rp490,5 Miliar

Kebijakan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Permenaker ini menggantikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, aturan sebelumnya yang dianggap kontroversi.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Cimahi Ingatkan Peserta Hindari Calo saat Klaim JHT

Poin penting dalam Permenaker nomor 4 ini adalah mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga:  PLKK Diharapkan Bisa Berikan Layanan Terbaik Bagi Peserta Jaminan Sosial Ketenaga Kerjaan

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.