Ragam

Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

×

Bebas di Hari Raya Idul Fitri, Ridho Rhoma Tetap Wajib Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Ridho Rhoma. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Penyanyi Ridho Rhoma akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani hukuman 16 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba.

Senin (2/5) kemarin, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu akhirnya diyatakan bebas bersyarat usai menerima remisi selama 1 bulan.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Kamis 13 April 2023

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan mengatakan, Ridho Rhoma seharusnya keluar pada 5 Mei 2022.

“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Kasus Viralnya Video Remaja “Diduga Dijebak” Narkotika, Kapolda Akhirnya Copot Kasat Narkoba

Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang sekitar pukul 15.20 WIB. Dengan kaos hitam dan peci, ia langsung menghampiri awak media yang telah menunggu.

Baca Juga:  HUT Ke 20 Alfamart Gelar Lomba Mewarnai Serentak di 7 Kota
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan