Daerah

Di Kampung Ini hanya Boleh Berdiri 7 Rumah selama Ratusan Tahun, Lalu Bagaimana Jika Dilanggar?

×

Di Kampung Ini hanya Boleh Berdiri 7 Rumah selama Ratusan Tahun, Lalu Bagaimana Jika Dilanggar?

Sebarkan artikel ini
Situs cagar budaya yang ada di Dusun Sabimo. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BATANGPerkampungan pada umumnya terdapat banyak rumah-rumah warga. Jumlah warganya pun biasanya tak kurang dari 100 orang.

Namun di kampung ini, kita akan mendapati hal berbeda. Namanya Kampung Sibimo. Terletak di Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal, Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  Libur Nataru 2025: Arus Kendaraan Menuju Wisata Jabar Meningkat Tajam

Uniknya, di Kampung Sibimo ini hanya boleh berdiri 7 rumah. Tradisi ini sudah berjalan selama ratusan tahun. Lalu bagaimana jika ada yang melanggar aturan tersebut?

Kepercayaan warga setempat mengatakan, jika larangan tersebut dilanggar, konon bakal ada malapetaka.

Dikutip dari Detik.com, kampung ini berjarak sekitar 15 km dari ibu kota Kabupaten Batang. Lokasinya terpencil dan berada menjorok ke dalam Hutan Alas Kupang sehingga terisolir dengan kampung lainnya.

Baca Juga:  Arus Balik Lebaran 2023, Tiga Orang Tewas Dalam Laka Lantas Maut di Cipali KM 153

Tak ada jaringan listrik masuk ke dusun tersebut. Beberapa rumah yang menggunakan listrik menyambungkannya dari musala dukuh lainnya yang berjarak 1 km.

Baca Juga:  Polres Cirebon Berhasil Ciduk 20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya PNS

Kampung ini dihuni 22 jiwa yang tersebar dalam 6 rumah. Kepala Desa Brokoh Mukmin mengatakan warga Sibimo secara turun temurun meyakini tak boleh ada lebih dari 7 unit rumah di kampung mereka.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan