Daerah

Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

×

Pelarian DPO Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Aceh Terhenti di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. (Foto: harapanrakyat.com)

JABARNEWS | CIAMIS – Pelarian Ami Aristoni terpidana kasus korupsi rumah ibadah di Provinsi Aceh terpaksa harus terhenti di Kabupaten Ciamis. Pasalnya mantan Sekdis Binamarga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Aceh itu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembacokan di Cianjur Diringkus, Polisi Kejar Pelaku yang Masih DPO

Hal ini dibenarkan Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba. Ia mengatakan, Ami Aristoni ditangkap jajarannya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeungjing.

Dia menerangkan, penangkapan Ami Aristoni yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Agung pada tahun 2018 itu dilakukan oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung bersama dengan tim Intelejen Kejaksaan Negeri Ciamis.

Baca Juga:  Giliran Dedi Mulyadi Ucapkan Selamat Pada Rindu

“Jumlah kerugian uang negara sebesar Rp 754 juta dan pidana berdasarkan putusan MA terdakwa, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:  Penjelasan Kepala SMAN 14 Bekasi Usai Penggunaan Dana BOS Diprotes Siswa

Menurutnya, saat ditangkap terdakwa ini sedang berada di kebun dekat tempat tinggalnya atau kontrakannya. Petugas Kejagung pun sebelumnya telah memantau terdakwa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan