Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yakni IY sebagai tersangka kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:  Kasus Covid Varian Omicron Jadi Perhatian Bupati Ciamis, Kenapa?

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Bikin Tegang! Ini Pengakuan Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciamis

Terungkap, IY menjadi sopir bus pariwisata baru setahun. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya IY mengantarkan rombongan ke Panjalu.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” katanya.

Baca Juga:  Lima Posko Kesehatan dan Vaksin Penguat untuk Pemudik Disiapkan di Kabupaten Cianjur
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan