Daerah

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

×

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Ciamis

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar-Bus pariwisata menabrak kendaraan dan rumah warga di kawasan Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata yakni IY sebagai tersangka kecelakaan maut di Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP, Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Polisi Tetapkan Bus PO Handoyo Sebagai Tersangka

Tony mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya gelar perkara disertai dengan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Kita secara resmi menetapkan sopir bus Pandawa berinisial IF menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut,” katanya, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Sumedang, Ini Modusnya

Terungkap, IY menjadi sopir bus pariwisata baru setahun. Bahkan, ini merupakan kedua kalinya IY mengantarkan rombongan ke Panjalu.

“Dan baru kali kedua mengantar rombongan wisatawan ke Panjalu,” katanya.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Raya Pantura Cirebon, Tewaskan Seorang Pelajar SMP
Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan