JABARNEWS | TEBING TINGGI – Kementerian Pemberdayaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akui Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu daerah di Sumatera Utara yang telah memiliki mal pelayanan publik (MPP).
“Kota Tebing Tinggi salah satu daerah di Sumatera Utara yang memiliki mal pelayanan publik,” kata Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, kunci penyelenggaraan MPP yaitu komitmen Kepala Daerah, kerjasama semua penyelenggara pelayanan, integrasi pelayanan pusat dan daerah.
Selain itu, kinerja dan kualitas yang menekankan pada kualitas pelayanan dan profesionalisme.
“MPP Kota Tebing Tinggi nantinya akan diresmikan Menpan RB, pembangunan MPP nantinya dapat ditularkan ke seluruh daerah, tidak hanya di Sumatera Utara tapi ke seluruh Indonesia,” ucapnya.