Selain Dapat Sanksi, ASN Penyuka Sesama Jenis di Lingkungan Pemkab Cianjur Bakal Dibina dan Diobati

Bupati Cianjur Herman Suherman. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Cianjur ditenggarai mengidap penyimpangan seksual atau suka dengan sesama jenis. Data ASN tersebut sudah diketahui oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim hingga Maret 2022

“Saya sudah dapat informasi, ternyata di lingkungan dinas juga ada ASN yang LSL (lelaki seks lelaki) atau mengidap penyimpangan seksual lainnya. Saya sudah terima datanya siapa saja dan ada di dinas mana saja,” ujarnya.

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Ayah Tiri di Bogor Lecehkan Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Herman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi ringan kepada ASN yang menyukai sesama jenis. Selain itu, ASN tersebut akan diberikan pembinaan dan pengobatan.

Sanksi ini sebagai bentuk ketegasan Pemkab Cianjur dalam melarang praktik LGBT. Dia juga menerangkan, bahwa perilaku menyimpang tersebut dilarang secara agama dan membahayakan bagi kesehatan.

Baca Juga:  Soal Bencana Membawa Berkah, Leadham Internasional Sayangkan Kelakuan Bupati Cianjur

“Secara agama juga sudah jelas dilarang apalagi dari segi kesehatannya juga rentan penyakit,” katanya.