Soal Larangan Pengendara Pakai Sandal Jepit, Polisi; Tidak Bisa Lindungi Tubuh Saat Kecelakaan

Pengendara motor menggunakan sandal jepit. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Baru-baru ini, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor. Ia meminta pemotor untuk memilih mengenakan sepatu.

Tanpa bermaksud merendahkan pemakai sandal jepit, Firman beralasan, dari sisi keselamatan berkendara, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga:  Duh! Dua Pengendara Motor di Cianjur Kritis Setelah Tabrak Pohon

“Mohon maaf, saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Firman.

Baca Juga:  Angkutan Barang Sumbu Tiga Dibatasi Saat Libur Idul Adha, Korlantas Beberkan Ini

Di kesempatan tersebut, Firman juga meminta masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran dalam berkendara, terutama untuk anak-anaknya.

“Paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (15/6/2022). (red)

Baca Juga:  Hari Ini Polisi Mulai Gelar Razia Secara Serentak, Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Akan Ditindak